Friday, June 1, 2007

Rumah Mertua

Dikutip dari Danareksa.com

Selama ini saya, suami, dan kedua orang anak saya masih tinggal di rumah Ibu. Sebulan terakhir ini, hubungan saya dan Ibu memburuk. Saya merasa tertekan dengan tidak adanya privasi bagi keluarga inti saya (suami dan anak-anak). Karena itu, kami berencana untuk pindah rumah. Kendalanya, kami belum punya cukup dana untuk membeli rumah secara tunai. Sebenarnya, suami punya sebuah rumah yang tidak ditinggali. Karena rumah itu membawa kenangan buruk, kami memilih untuk membiarkannya kosong. Namun sekarang kami berniat menjualnya saja, lalu uangnya akan digunakan untuk tambahan dana membeli rumah baru. Pertanyaan saya: Apakah kami harus memberanikan diri untuk kredit rumah tanpa harus menunggu rumah kosong kami laku dulu, sambil menunggu rumah tersebut laku, baru kami membeli rumah baru? terima kasih untuk jawabannya

Yashinta, Jakarta

Jawaban: Halo Ibu Yashinta Ada banyak penyebab mengapa seseorang atau sebuah keluarga memutuskan pindah rumah atau memiliki tempat tinggal sendiri. Seperti yang terjadi pada keluarga Anda, karena ingin lebih memiliki privasi, maka memutuskan untuk pindah dari rumah ibu Anda, yang selama ini menjadi tempat tinggal Anda sekeluarga. Walaupun, suami sudah memilki rumah yang siap ditempati, namun Anda sekeluarga memutuskan tidak pindah kesana. Alasannya rumah tersebut membawa kenangan buruk, sehingga dikhawatirkan mengakibat suasananya yang tidak menyenangkan jika tinggal disana. Sehingga pada akhirnya Anda & suami memutuskan untuk membeli rumah baru. Masalahnya saat ini keluarga Anda belum memiliki dana tunai yang cukup untuk membeli rumah, sehingga kemungkinan harus mengambil kredit rumah dari bank. Dan untuk membantu persiapan dana membeli rumah nanti, Anda dan suami juga memutuskan untuk menjual rumah suami, dan uang hasil penjualan rumahnya akan digunakan untuk membantu pembelian rumah baru. Dengan mengambil kredit rumah, Anda tidak perlu membayar rumah tersebut sekaligus tetapi dicicil selama jangka waktu tertentu. Walaupun demikian Anda tetap harus menyediakan sejumlah uang tunai untuk membayar uang muka rumahnya. Jadi jumlah KPR yang diberikan memang tidak sebesar harga rumahnya tetapi maksimal 70% dari harga rumahnya saja. Sisanya yang 30% harus Anda siapkan sendiri dan dibayar ke developer, uang inilah yang dianggap sebagai uang muka. Jadi misalnya harga rumah Rp 100 juta, maka pembiayaan kredit rumah dari bank adalah sebesar Rp 70 juta, kemudian sisanya yang Rp 30 juta harus Anda siapkan tunai. Sekarang masalahnya tinggal Anda sudah mempunyai uang muka rumah atau belum. Jika sudah, maka Anda bisa mengambil kredit rumah. Jika belum tentu harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mengajukan aplikasi kredit rumah ke bank. Jika Anda akan mempersiapkan uang muka rumah ini dari hasil penjualannya rumah suami, maka sebaiknya tunggu sampai rumah tersebut sudah terjual dan uang hasil penjualan sudah ditangan. Sebab proses menjual rumah bisa memakan waktu lama, mungkin bisa 1 bulan, 3 bulan bahkan lebih tergantung dari banyakya peminat. Jangan sampai ketika aplikasi kredit rumahnya sudah disetujui, Anda malah belum mempunyai dana untuk membayar uang mukanya, bisa-bisa pengajuan kredit rumah Anda dibatalkan. Salam,

No comments: